JAKARTA, KOMPAS.com -- Patroli TNI Angkatan Laut baru-baru ini menangkap satu kapal ikan dan sebuah kapal yang mengangkut timah di perairan Indonesia karena sejumlah pelanggaran dan tidak melengkapi dokumen yang seharusnya ada di kapal.
Informasi dari Dinas Penerangan TNI-AL, Rabu (24/8/2011) menyebutkan, kapal penangkap ikan itu, KM Aru Jaya Utama, ditangkap oleh KRI Fatahillah-361 di sekitar perairan Laut Arafuru, Maluku.
Setelah pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, diketahui bahwa kapal berbendera Indonesia itu tidak mempunyai dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sertifikat dari Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System) sudah kadaluarsa, tidak memiliki sertifikat radio, dan juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut.
Saat ini kapal berbobot 197 GT yang dinakhodai oleh Muktar, dan 36 personel ABK (33 orang di antaranya merupakan warga negara asing), beserta barang bukti hasil tangkapan sebanyak 50 ton ikan berbagai jenis, dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tual guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di waktu dan tempat terpisah, KRI Krait-827 menghentikan dan memeriksa kapal KL Anugerah Surya I, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin (15/8). Setelah diperiksa oleh personel TNI AL, maka diketahui bahwa sertifikat keselamatan kapal sudah kedaluarsa, tidak memiliki Surat Keterangan Nahkoda dan Surat Keterangan KKM, Sertifikat radio juga sudah tidak berlaku, 12 orang ABK kapal tidak ada dalam Buku Sijil, dan sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak sudah kedaluarsa.
Karena sudah memiliki cukup bukti, selanjutnya kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Darmawan Hasan dengan 17 orang ABK (10 di antaranya berkewarganegaraan Thailand), beserta barang bukti timah sebanyak 160 kampil dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang